Bulan November yang akan datang, kabupaten Manggarai akan menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa. Sebanyak 94 desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dalam tulisan kali ini, saya akan berbagi pikiran kepada masyarakat desa yang memiliki hak suara tentang kapasitas mendasar yang harus dimiliki oleh setiap calon kepala desa. Hal ini perlu diperhatikan, agar masyarakat desa memiliki panduan untuk memilih siapa calon yang layak memimpin desa. Juga tulisan ini menjadi bagian dari pendidikan politik dari saya kepada masyarakat desa di kabupaten Manggarai maupun kepada masyarakat desa dimana tulisan ini bisa dijangkau.
Poin pertama yang ingin saya sampaikan ialah terkait tugas kepala desa. Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan UU tersebut, sesuai dengan ayat (1) dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak (a). mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. (b) mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa. (c) menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. (d). mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan (e). memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Sedangkan kewajiban kepala desa adalah sebagai berikut (a). menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota. (b). menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. (c). memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan (d). memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Untuk menjalankan keempat tugas ini, seorang kepala desa harus memiliki beberapa kapasitas berikut. Kesatu kapasitas organisasi. Kapasitas ini berkaitan dengan kemampuan kepala desa dalam mengkoordinir seluruh perangkat kerja pemerintahan desa. Baik perangkat kerja yang berkaitan dengan dokumen administrasi pemerintahan seperti surat menyurat maupun sistem kerja misalnya koordinasi dengan BPD maupun kelompok kategorial yang ada di desa.
Kedua kapasitas sosial. Kapasitas ini berkaitan dengan kemampuan kepala desa dalam menggerakkan sektor sosial kemasyarakatan misalnya gotong royong, kebersamaan, kekeluargaan maupun kewenangan berdasarkan hak asal usul dan prakarsa desa yang masih berkembang di desa setempat.
Kedua, kapasitas regulatif. Kapasitas ini berkaitan dengan kemampuan kepala desa dalam membuat kebjiakan. Bisa berupa produk hukum desa semisal peraturan kepala desa, peraturan desa maupun peraturan antar desa maupun kebijakan strategis yang berkaitan dengan hak hidup orang banyak. Dalam konteks kapasitas regulatif saya memiliki satu pertanyaan kunci. Apakah di desa bapak dan ibu saat ini sudah memilki peraturan desa mengenai aset desa?
Ketiga kapasitas ekstraktif. Kapasitas ekstraktif berkaitan dengan kemampuan kepala desa dalam menggerakkan segala potensi yang ada di desa. Potensi di desa bisa berupa potensi SDM maupun SDA. Dalam kaitannya dengan pembangunan desa, kepala desa dihadapkan pada kondisi masih banyak potensi desa yang belum digerakkan. Salah satu tugas berat seorang kepala desa ialah menggerakkan berbagai potensi yang ada.
Keempat kapasitas responsif. Kecakapan ini berkaitan dengan kemampuan kepala desa dalam merespon segala gejala dan permasalahan sosial yang ada di desa. Seorang kepala desa mesti memiliki kemampuan mendengar, menggali informasi dan mengeksekusi setiap permasalahan yang ada di desa.
Kelima kapasitas jejaring (networking). Kapasitas ini berkaitan dengan jaringan kerja. Harus diakui, dalam usaha menggerakkan pembangunan desa, tidak cukup hanya mengandalkan potensi yang ada di desa misalnya masyarakat, pemerintah desa maupun pemerintah supra desa. Setiap kepala desa diharapkan mampu menggerakkan jejaring kerja agar mau ikut ambil bagian dalam usaha menggerakkan pembangunan desa. Baik itu jejaring kerja individu maupun kelompok. Baik itu jejaring yang ada di kabupaten, provinsi maupun nasional. Hanya saja, perlu diperhatikan aturan yang mengaturnya; baca musyawarah desa (Musdes).
Keenam kapasitas distributif. Kapasitas distributif berkaitan dengan kemampuan kepala desa dalam membagi berbagai sumber daya yang ada di desa untuk digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan bersama. Sumber daya dalam hal ini bisa berkaitan dengan uang atau alat. Meskipun pembangunan desa tidak serta merta selalu dikaitkan dengan uang; baca Dana desa dan ADD, toh setiap rencana kerja berkaitan erat dengan sumber daya uang. Untuk itu kepala desa diharapkan mampu memastikan segala sumber daya yang ada di desa dikelola oleh orang yang tepat dan melalui sistem yang tepat pula.
Ketujuh kapasitas kelembagaan. Kapasitas ini berkaitan dengan kemampuan kepala desa menggerakkan ide dan gagasan masyarakat dalam bentuk lembaga. Kehadiran kelompok kategorial masyarakat menjadi sangat penting dalam usaha menggerakkan pembangunan desa. Kepala desa diharapkan mampu melembagakan ide dan gagasan masyarakat desa dalam bentuk komunitas atau organisasi. Jika semakin banyak kelompok kategorial maka semakin mudah bagi kepala desa untuk memastikan berbagai sektor kehidupan berdesa bergerak sesuai kebutuhan bersama.
Kedelapan kapasitas sosiologis. Kapasitas ini berkaitan dengan kemampuan kepala desa dalam membaca perubahan sosial kemasyarakatan. Kepala desa mesti mampu membaca arah perubahan yang terjadi di masyarakat. Misalnya hal yang paling sederhana. Saat ini kemah untuk acara pernikahan sudah jarang menggunakan kayu atau bambu. Banyak orang lebih memilih menggunakan terop. Untuk itu seorang kepala desa mesti membaca perubahan ini. Hasil pembacaan bisa berupa rencana kerja. Bisa saja item pengadaan dan sewa terop menjadi salah satu program kerja strategis desa yang dikelola oleh BUMDes. Sekali lagi, kepala desa mesti memiliki kemampuan sosialogis.
Delapan kapasitas ini setidaknya menjadi panduan bagi masyarakat Manggarai yang akan melaksanakan pesta demokrasi. Penting untuk mengamati rekam jejak setiap calon. Baik pada calon yang maju lagi untuk periode kedua maupun calon yang pertama kali mengikuti kontestasi demokrasi ini. Toh bagi kepala desa-kepala desa yang sedang menjalankan tugas seperti biasa, semoga tulisan ini dapat membantu meningkatkan kapasitas. Selain bagi kepala desa, delapan kapasitas ini juga berlaku bagi perangkat desa dan perangkat kewilayahan desa. Kepala desa punya peran lebih. Selain berusaha meningkatkan kapasitas pribadi, seorang kepala desa mestinya mampu menggerakkan kapasitas bawaannya. Semoga.
Salam BerDesa
Jaya Selalu Negeriku
Bagi bapa ibu sama saudara/i yang berkonsultasi terkait pembangunan desa, bisa hubungi saya (WA/Tlpn 081328763646). Saya siap membantu bapa ibu kepala desa sekalian sebagai rekan diskusi maupun pemateri/pembicara dikegiatan desa bapa ibu sekalian. Desa Kuat Negara Berdaulat. Semoga Salam BerDesa